Langsung ke konten utama

E-mail sebagai alat perkara perdata


E-mail Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Apakah bisa e-mail dijadikan sebagai alat bukti pada proses persidangan perdata?  
Jawaban :
Dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata sendiri mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yaitu (Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement - “HIR”):
 
a)     Surat
b)     Saksi
c)     Persangkaan
d)     Pengakuan
e)     Sumpah
 
Mengenai apakah e-mail dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan perdata, kita perlu merujuk pada ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”) yang kami kutip di bawah ini:
 
 
Pasal 5
(1).   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2).   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3).   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan SistemElektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4).   Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a)   surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b)   surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notarilatau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
 
 
Dengan mendasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa UU ITE telah mempertegas kedudukan e-mail sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
 
Dalam ranah pidana, dijelaskan lebih jauh oleh Jaksa pada Kejaksaan AgungRI Arief Indra Kusuma Adhi dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan hukumonline, ada dua pilihan yang sering dipakai untuk menyikapi alat bukti elektronik yaitu, sebagai alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk, dengan ketentuan:
-         informasi elektronik menjadi alat bukti surat jika informasi elektronik itu diubah dalam bentuk cetak;
-         Informasi elektronik menjadi alat bukti petunjuk apabila informasi elektronik itu punya keterkaitan dengan alat bukti lain dan semua kekuatan alat bukti tersebut bebas. Artinya, informasi elektronik tersebut tetap dikaitkan dengan alat bukti lain dan menurut keyakinan hakim, selain kemampuan jaksa meyakinkan hakim.
 
Sedangkan untuk ranah perdata, karena dalam hukum acara perdata tidak ada alat bukti petunjuk, maka e-mail yang kemudian diubah menjadi bentuk cetak adalah termasuk alat bukti surat.
 
Namun, sesuai pengaturan Pasal 5 ayat (4) UU ITE, tidak semua e-mail dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah. E-mail tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam beberapa hal berikut:
a)     Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
b)     Surat beserta dokumen pendukungnya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah.
 
Jadi, e-mail dapat saja dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan perdata dengan mendasarkan pada hal-hal yang telah kami uraikan di atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tampilan dan Fungsi Bagian-bagian Halaman Google

Tampilan dan Fungsi Bagian-bagian Halaman Google Beberapa waktu lalu (07/05) Google telah memperbaharui tampilan halaman penelusurannya, dalam tampilan yang baru ini terlihat lebih menarik, ringkas, dan sederhana. Untuk mendapatkan pencarian yang kita inginkan dan untuk memaksimalkan penggunaan penelusuran Google tentu kita perlu memahami menu bagian-bagian dan fungsi-fungsinya. Pada halaman penelusuran Google, memiliki bagian-bagian berikut :  1. Header Header dalam halaman terdapat pada sisi kiri dan kanan bagian atas, yang terdiri dari: Google product bar. Google product bar merupakan deretan menu yang terdapat di header sebelah kiri, disini terdapat berbagai pilihan menu yang merupakan produk-produk Google. Search Settings, Sign in/out, Web history. Ketiga menu ini terdapat di bagian header sebelah kanan. Search setting dapat membantu kamu dalam melakukan pencarian dengan bahasa tertentu atau menampilkan jumlah pencarian lebih dar...

CaraPasang Kabel Front Panel ( HDD Led, Power Led, Reset SW, Power SW)

Cara Memasang Kabel Front Panel Apa anda pernah Merakit komputer? merakit komputer bukan  pekerjaan yang sangat sulit. Jika diurut-urutkan, paling tidak ada 11 Proses : 1. Membuka Casing 2. Memasang power supply 3. Memasang dudukan baut mainboard 4. Memasang I/O Shield mainboard 5. Memasang mainboard 6. Memasang processor 7. Memasang RAM 8. Memasang Harddisk 9. Memasang Drive DVD 10. Menghubungkan kabel ke tempat masing-masing 11. Menutup Casing Selama saya mengamati ada hal yang orang masih bingung terutama no.10 yaitu menghubungkan kabel ke tempat masing-masing, terutama  memasang kabel front panel dari casing ke mainboard . Ya, memasang kabel panel yang umumnya terdiri dari 4 (empat) pasang kabel yang terhubung dengan : Lampu LED Harddisk (HDD LED) Tombol Power (Power SW) Tombol Reset (RESET SW) Lampu LED Power (POWER LED)   Foto di bawah ini menunjukkan kabel-kabel yang saya maksud : Cara terbaik untuk memasang kabel tersebut a...

Cara Melebarkan Ukuran Kolom dan Baris MS Excel

Cara Melebarkan Ukuran Kolom dan Baris MS Excel Cara Melebarkan Ukuran Kolom dan Baris MS Excel. Untuk menambah lebar atau tinggi ukuran baris dan kolom pada Excel bisa Anda lakukan dengan mudah. Sehingga bisa dilakukan secara cepat, tidak perlu satu-satu. Ini akan menghemat waktu dan bisa bekerja dengan cepat. Langkah mengatur lebar atau tinggi kolom dan baris di MS Excel bisa Anda lakukan sebagai berikut: Meninggikan ukuran baris 1.     Buka lembar MS Excel 2.     Geser kursor ke sebelah kirim lembar kerja 3.     Blok baris yang akan ditinggikan 4.     Klik kanan dan pilih row height 5.     Isikan tinggi baris yang diinginkan Melebarkan ukuran kolom 1.     Buka lembar MS Excel 2.     Geser kursor ke atas lembar kerja 3.     Blok kolom yang akan dilebarkan 4.     Klik kanan dan ...