Langsung ke konten utama

E-mail sebagai alat perkara perdata


E-mail Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Apakah bisa e-mail dijadikan sebagai alat bukti pada proses persidangan perdata?  
Jawaban :
Dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata sendiri mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yaitu (Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement - “HIR”):
 
a)     Surat
b)     Saksi
c)     Persangkaan
d)     Pengakuan
e)     Sumpah
 
Mengenai apakah e-mail dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan perdata, kita perlu merujuk pada ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”) yang kami kutip di bawah ini:
 
 
Pasal 5
(1).   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2).   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3).   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan SistemElektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4).   Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a)   surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b)   surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notarilatau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
 
 
Dengan mendasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa UU ITE telah mempertegas kedudukan e-mail sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
 
Dalam ranah pidana, dijelaskan lebih jauh oleh Jaksa pada Kejaksaan AgungRI Arief Indra Kusuma Adhi dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan hukumonline, ada dua pilihan yang sering dipakai untuk menyikapi alat bukti elektronik yaitu, sebagai alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk, dengan ketentuan:
-         informasi elektronik menjadi alat bukti surat jika informasi elektronik itu diubah dalam bentuk cetak;
-         Informasi elektronik menjadi alat bukti petunjuk apabila informasi elektronik itu punya keterkaitan dengan alat bukti lain dan semua kekuatan alat bukti tersebut bebas. Artinya, informasi elektronik tersebut tetap dikaitkan dengan alat bukti lain dan menurut keyakinan hakim, selain kemampuan jaksa meyakinkan hakim.
 
Sedangkan untuk ranah perdata, karena dalam hukum acara perdata tidak ada alat bukti petunjuk, maka e-mail yang kemudian diubah menjadi bentuk cetak adalah termasuk alat bukti surat.
 
Namun, sesuai pengaturan Pasal 5 ayat (4) UU ITE, tidak semua e-mail dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah. E-mail tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam beberapa hal berikut:
a)     Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
b)     Surat beserta dokumen pendukungnya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah.
 
Jadi, e-mail dapat saja dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan perdata dengan mendasarkan pada hal-hal yang telah kami uraikan di atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi-fungsi menu dan icon pada Mozilla Firefox

Fungsi-fungsi menu dan icon pada Mozilla Firefox . Tapi kali ini saya akan membahas apa saja Menu dan icon pada Mozilla Firefox dan fungsinya. Menu-menunya yang terdapat pada firefox adalah File, Edit, View, History, Bookmarks, Tool, dan Help. Setiap menu memiliki menu-menu lagi di dalamnya dan juga fungsi-fungsi khusus. a. Menu yang terdapat di menu file antara lain : New Windows, New Tab, Open Location, Open File, Close, Save Page As, Save Frame As, Send Link, Page Set Up, Print Preview, Print, Import, Work Offline, dan Exit. b. Menu yang terdapat dalam menu Edit : Undo, Redo, Cut, Copy, Paste, Delete, Select All, Find in this page, dan Find Again. c. Menu yang terdapat di menu View antara lain : Toolbar, Status Bar, Sidebar, Sop, Reload, Text Size, Page Style, Character Encoding, Page Source, dan Full Screen. d. Menu yang terdapat di menu History antara lain : Back, Forward, Recently Closed Tabs, dan Show in side bar. e. Menu yang terdapat di menu

Tampilan dan Fungsi Bagian-bagian Halaman Google

Tampilan dan Fungsi Bagian-bagian Halaman Google Beberapa waktu lalu (07/05) Google telah memperbaharui tampilan halaman penelusurannya, dalam tampilan yang baru ini terlihat lebih menarik, ringkas, dan sederhana. Untuk mendapatkan pencarian yang kita inginkan dan untuk memaksimalkan penggunaan penelusuran Google tentu kita perlu memahami menu bagian-bagian dan fungsi-fungsinya. Pada halaman penelusuran Google, memiliki bagian-bagian berikut :  1. Header Header dalam halaman terdapat pada sisi kiri dan kanan bagian atas, yang terdiri dari: Google product bar. Google product bar merupakan deretan menu yang terdapat di header sebelah kiri, disini terdapat berbagai pilihan menu yang merupakan produk-produk Google. Search Settings, Sign in/out, Web history. Ketiga menu ini terdapat di bagian header sebelah kanan. Search setting dapat membantu kamu dalam melakukan pencarian dengan bahasa tertentu atau menampilkan jumlah pencarian lebih dari 10 hasi

Definisi IRC (Internet Relay Chat) dan VOIP

Definisi IRC (Internet Relay Chat) dan VOIP IRC Internet Relay Chat (IRC) adalah suatu bentuk komunikasi di Internet yang diciptakan untuk komunikasi interpersonal terutama komunikasi kelompok di tempat diskusi yang dinamakan channel (saluran), tetapi juga bisa untuk komunikasi jalur pribadi. IRC muncul sebagai saluran komunikasi pintu belakang yang menarik yang meliput kejadian-kejadian penting. Pada saat alat-alat komunikasi tradisional tak dapat berfungsi dengan baik, IRC dapat menjadi alternatif yang dapat diandalkan. CONTOH: Beberapa situs IRC adalah untuk umum. Biasanya situs ini sangat padat karena banyak pengguna yang terhubung ke dalamnya. Berikut beberapa alamat client milik umum • sci.dixie.edu 6677 • exuokmas.ecn.uoknor.edu 6533 • obelix.wu-wien.ac.at 6996 • irc.tuzvo.sk 6533 • irc.nsycu.edu.tw 6533 Beberapa perintah dasar IRC • /Bye untuk keluar dari channel dan program IRC • /Help untuk meminta fasilitas bantuan yang akan menerangkan perint